Baladewa, Layanan Bapas Kelas II Nusakambangan Untuk Kemudahan Klien

    Baladewa, Layanan Bapas Kelas II Nusakambangan Untuk Kemudahan Klien
    Baladewa, Layanan Bapas Kelas II Nusakambangan Untuk Kemudahan Klien

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan atau yang biasa disapa dengan PK merupakan salah satu unsur pemasyarakatan yang memiliki lima tupoksi utama. Tupoksi atau tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh PK antara lain yaitu Penelitian Kemasyarakatan (litmas), Pengawasan, Pembimbingan, Pendampingan , dan Sidang TPP. PK melakukan tupoksi yang diamanahkan untuk tidak hanya warga binaan serta klien pemasyarakatan tetapi juga kepad Anak yang berhadapan dengan hukum, Selas (01/11/2022). 

    Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki suatu layanan andalan yang ditujukan kepada klien pemasyarakatan dan masyarakat luas yang membutuhkan. Layanan itu adalah Baladewa atau Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura. Baladewa memiliki tujuan utama untuk memudahkan para klien yang ingin melakukan kegiatan wajib lapor ataupun registrasi klien yang berasal dari Cilacap agar mempersingkat waktu, tenaga, dan biaya untuk tidak menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Layanan ini juga memperkuat dan mempermudah tupoksi PK yaitu dalam sisi pembimbingan dan pengawasan kepada klien karena dengan adanya layanan ini klien akan semakin terdorong untuk melakukan wajib lapor dan PK dapat bertemu dan memberikan nasihat, saran, dan masukan kepada klien selama menjalani program asimilasi dan reintegrasi.

    Beberapa klien mendatangi ruangan Baladewa walaupun diterpa oleh derasnya hujan tidak mengurangi semangat mereka untuk dapat melakukan wajib lapor di dermaga Wijayapura. Setelah mendatangi ruangan Baladewa, klien akan disambut oleh PK yang bertugas pada hari itu dan dipersilahkan untuk duduk dan menunggu gilirannya. PK dan klien kemudian akan berbincang-bincang mengenai kegiatan yang dilakukan oleh klien selama sebulan, bagaimana perkembangan yang dimiliki klien dari saat menerima reintegrasi hingga pada saat melakukan wajib lapor. Tidak hanya itu, PK juga menanyakan kabar keluarga dan penjamin agar dapat mengerti lebih lanjut kondisi keluarganya sehingga dapat memberikan masukan yang tepat sasaran dan berdaya guna. Setelah itu, klien diminta untuk menyerahkan kartu bimbingan dan mencatat kegiatan wajib lapor yang dilakukan serta melihat apakah klien selalu melakukan wajib lapor atau pernah tidak datang. Klien juga selalu diingatkan untuk melaksanakan kewajiban yang utama yaitu datang untuk wajib lapor dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan warga sekitar serta tetap melaksanakan kegiatan yang positif. Setelah wajib lapor selesai klien dapat kembali ke rumah dan melaksanakan aktivitasnya masing-masing.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak 2024: Forkopimda dan Kapolresta Magelang Pastikan TPS Aman dan Kondusif  
    Personil TNI, Polri Laksanakan Monitoring dan Pengamanan TPS Di Desa Kalangsuria Kec.Rengasdengklok
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Purwokerto Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi
    Kapolsek Rengasdengklok Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Tiga Kecamatan Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok

    Ikuti Kami