Jaksa Agung RI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

    Jaksa Agung RI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

    JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penyidikan penanganan perkara dugaan Tipikor dengan menetapkan 2 orang tersangka pengadaan pesawat udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai 2021 berlangsung di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) 

    Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

    Jaksa Agung menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6  orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011 sampai Tahun 2021.

    Dari 6 saksi yang telah diperiksa, Penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu:

    SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012,

    AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

    Jaksa Agung melanjutkan, dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan, yaitu:

    Tersangka inisial SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 (dua puluh hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

    Tersangka insial AW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 (dua puluh hari sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

    "Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang, yang terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ - 1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia, ” ujar Jaksa Agung. 

    Jaksa Agung menyampaikan, kemudian Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580. Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ, Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah Handphone, serta 1 kotak berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan).

    "Terkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP, " ujar Jaksa Agung. 

    JAKARTA
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung RI Lakukan Penyelidikan Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami