Kasubsi BKA dan PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Sidang di Polres Cilacap

    Kasubsi BKA dan PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Sidang di Polres Cilacap
    Kasubsi BKA dan PK Bapas Nusakambangan Dampingi ABH dalam Sidang di Polres Cilacap

    Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), PK Bapas Nusakambangan turut hadir mendampingi anak dalam pelaksanaan sidang di Polres Cilacap. 

    Sidang kali ini melibatkan ABH dengan inisial RS usia 17 tahun terkait pelanggaran Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

    Dalam sidang tersebut, PK Bapas membacakan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas). Seorang PK dalam memberikan rekomendasi litmas haruslah kuat, kuat dalam artian meyakini rekomendasi litmas tersebut mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dan juga harus kuat data dan informasi sebagai pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut. Hal ini sesuai dengan dasar substantif dari UU SPPA yang berupa dua pendekatan pemidanaan modern: pendekatan hubungan pelaku-korban (doer-victims relationship) dan pendekatan perbuatan atau pelaku (daad-dader straftecht)

    PK Bapas Nusakambangan berperan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas tanpa intervensi apapun dan dari siapapun (netral). PK Bapas dalam pelaksanaan tugasnya berpegang pada Undang-undang yang bertujuan memberikan yang terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan tegaknya suatu keadilan. Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolres Sumbawa Lakukan Monitoring dan Pengecekan Personel Pengamanan di TPS
    Usai Nyoblos, Mas Dhito Sebut Siapapun Bupatinya Semoga Beri Manfaat
    Bhabinkamtibmas Aiptu Suhandi Desa Kutanegara Melaksanakan Giat Terhadap Warga Desa Kutanegara Serta Sosialisasi Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
    Jaga Keamanan Selama Pilkada 2024, Kodim 0831 Surabaya Timur Gelar Patroli
    Bhabinkamtibmas Desa Karangresik Polsek Jamanis Bersama Babinsa Pantau 8 TPS, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar

    Ikuti Kami