PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Kalimantan Tengah, Dra Kameloh Kusmiwaty, memberhentikan dengan tidak hormat salah satu anggota lembaganya, atas nama Hellinawaty D Mahmud, dari Divisi Penelitian.
Pemberhentian tersebut, dikarenakan ada hal yang sangat merugikan lembaga yang dia pegang dan bertentangan dengan AD / RT.
Baca juga:
Jabatan Wawako Padang Harus Segera Diisi
|
"Lembaga yang saya pimpin ini bukannya hanya sebatas NGO biasa, namun punya aturan sendiri yang harus ditaati setiap anggotanya, " ungkap Kameloh di kantornya Jalan Simpey Karuhei, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu, (26/122).
Hellinawaty D Mahmud, diberhentikan karena telah melakukan upaya melawan Kepengurusan yang telah di SK oleh DPP BPAN LAI Pusat, dengan membentuk kepengurusan yang baru. Dengan membuat sebutan Perwakilan DPP BPAN LAI Kalteng, berkantor di Kabupaten Katingan.
"Tidak ada sebutan lain selain DPD BPAN LAI Kalteng dalam anggaran dasar rumah tangga lembaga ini, apa yang telah dilakukan saudara Hellinawaty tentunya sangat merusak nama baik, " terangnya.
Berdasarkan hasil rapat anggota dan dewan kehormatan DPD BPAN LAI Kalteng, mengeluarkan surat pemberhentian dengan nomor surat 016/PA/DPD.BPAN - LAI/I/2022 tanggal 26 Januari 2022. Atas nama Hellinawaty D Mahmud.
"Dari hari ini, apapun tindak tanduk Hellinawaty bukan lagi sebagai anggota BPAN LAI Kalteng, " katanya.