Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Lapor Diri kepada Klien

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Lapor Diri kepada Klien
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Lapor Diri kepada Klien

    Nusakambangan - Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klien Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkala kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Jum'at (28/10/2022).

    Kegiatan lapor diri menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk memberikan informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Di sisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan. 

    Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan mengenai tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Melalui kewajiban lapor diri yang dilakukan oleh Klien maka PK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu bimbingan dan pengawasan. 

    Dalam bimbingannya pada hari jumat (28/10), PK Bapas NK kepada klien a.n RA senantiasa mengingatkan untuk menjaga perilaku agar menjadi warga masyarakat yang tertib, tidak mengulangi lagi perilaku pelanggaran hukum, serta terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik. “Jadikan pengalaman kemarin sebagai pelajaran, jangan diulangi lagi. Sekarang harus bisa menjadi orang yang lebih baik”, ujar PK Sumaryono dalam bimbingannya.

    Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK setiap kali bertemu dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Sumpah Pemuda Lapas Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak 2024: Forkopimda dan Kapolresta Magelang Pastikan TPS Aman dan Kondusif  
    Personil TNI, Polri Laksanakan Monitoring dan Pengamanan TPS Di Desa Kalangsuria Kec.Rengasdengklok
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Purwokerto Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi
    Kapolsek Rengasdengklok Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Tiga Kecamatan Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok

    Ikuti Kami