Bapas Nusakambangan: Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Bapas Nusakambangan: Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
    Litmas Integrasi, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan. Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program Klien Pemasyarakatan.Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, pembimbing kemasyarakatan harus melakukan pengambilan data atau wawancara dan berkunjung rumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pada hari Senin (17/10) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan kegiatan Litmas integrasi program pembebasan bersyarat (PB), sebagai wujud pemenuhan hak WBP. Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas integrasi adalah dengan cara wawancara langsung untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi klien sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang klien, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya klien mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB). “ Jadikan keadaan sekarang pelajaran hidup untukmu, jangan putus asa dan selalu berbuat baik.” Ujar Ega Yulianda PK Bapas NK, pada saat mengakhiri proses wawancara dengan WBP ‘RB’ di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Senin (17/10/2022).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Tekankan Pentingnya...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak 2024: Forkopimda dan Kapolresta Magelang Pastikan TPS Aman dan Kondusif  
    Personil TNI, Polri Laksanakan Monitoring dan Pengamanan TPS Di Desa Kalangsuria Kec.Rengasdengklok
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Purwokerto Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi
    Kapolsek Rengasdengklok Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Tiga Kecamatan Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok

    Ikuti Kami