Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?

    Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?
    Dr. Dasril Rankuti, CEO Rumah Kompetensi Indonesia

    JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @  Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).

    Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.

    Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan  lulusan SMK yg dibawah 18 tahun

    Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu

    Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."

    Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)

    BNSP
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Larangan Ekspor Sawit, Butuh Menjerit

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Guna Persempit gerak pelaku tindak kejahatan. Sambangi Minimarket di willayah hukum polsek Tempuran Polres Karawang. 
    Sambangi Security Bank BRI. Koordinasi Kamtibmas, Patroli Polsek Tempuran Sambangi BRI Unit Jayanagara. 
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

    Ikuti Kami